no license please
Bookmark

Banyaknya Fenomena Korban Jadi Tersangka di Indonesia: Kok Bisa?

Korban jadi Tersangka
Credit : Istimewa / Ilustrasi Korban Jadi Tersangka
Kalimat ini bukan dialog sinetron azab jam 10 malam. Ini realita hukum di Indonesia. Dan bukan kejadian satu-dua kali. Fenomena korban jadi tersangka itu ada, nyata, dan sering bikin publik garuk-garuk kepala.

“Lah, dia kan korban, kok malah jadi tersangka?”
Pertanyaannya: ini salah siapa? Polisi? Undang-undang? Sistem? Atau… kita semua?

Yuk kita bongkar dari hulu ke hilir. Santai tapi serius. Gaul tapi tetap ilmiah. Karena hukum itu bukan cuma soal pasal, tapi juga soal kuasa, budaya, dan kadang… ego.

Dari Korban ke Tersangka – Prosesnya Gimana Sih?

Di Indonesia, sistem hukum pidana itu berbasis pembuktian unsur. Artinya, siapa pun yang tindakannya memenuhi unsur pasal, bisa diproses. Mau dia awalnya korban atau bukan, itu soal pembuktian belakangan.
Misalnya nih: Lo diserang >> Lo bela diri. >> Penyerang luka berat >> Terus meninggal >> Pihak keluarga tidak terima lapor polisi >> Polisi memproses laporan >> Pasal mana yang dilanggar baik antara korban atau tersangka.
Secara logika awam: lo korban dong.
Secara hukum? Belum tentu sesederhana itu.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan bisa langsung “nyala” kalau ada unsur:
  • Perbuatan kekerasan
  • Menyebabkan luka atau meninggal.
Pembelaan terpaksa (NOODWEER) memang diatur dalam Pasal 49 KUHP. Tapi itu alasan penghapus pidana. Artinya harus dibuktikan dulu. Dan selama belum dibuktikan? Status tersangka bisa aja ditempel duluan.

Disinilah banyak orang kaget!

Perspektif Kriminologi – Ketika Sistem Ikut Melukai

Dalam dunia kriminologi ada istilah keren: secondary victimization.
Artinya? Korban nggak cuma disakiti pelaku. Tapi disakiti lagi oleh sistem.
Contohnya:
  1. Korban kekerasan seksual malah ditanya kenapa pakai baju tertentu.
  2. Korban KDRT ditanya kenapa nggak sabar.
  3. Korban yang speak up di medsos malah dilaporkan balik.
Secara psikologis, ini bisa lebih menyakitkan daripada kejadian awalnya.

Labeling Theory: Sekali Dicap, Susah Hilang

Ada teori klasik yang disebut labeling theory. Intinya: seseorang bisa dianggap “jahat” bukan cuma karena perbuatannya, tapi karena sistem memberi label begitu.
Begitu status “tersangka” keluar:
  • Nama masuk berita.
  • Netizen jadi hakim dadakan.
  • Lingkungan mulai jaga jarak.
  • Padahal tersangka ≠ bersalah.
Tapi dalam praktik sosial, label itu kadang lebih kuat dari vonis.


Relasi Kuasa – Siapa Bersuara Paling Keras dan Lantang?

Dalam konflik hukum, semua orang katanya setara di depan hukum.
Katanya. Tapi dalam realitas:
  1. Ada yang punya pengacara mahal.
  2. Ada yang punya jaringan politik.
  3. Ada yang punya akses media.
  4. Ada yang cuma punya doa dan kuota internet.
Di konflik pekerja vs perusahaan besar misalnya, sering kali laporan balik muncul dengan cepat dan agresif.

Negara juga punya kecenderungan menjaga stabilitas. Jadi ketika konflik melibatkan aparat atau proyek besar, pasal-pasal tentang penghasutan, perlawanan terhadap petugas, atau pengeroyokan bisa muncul.

Bukan berarti selalu salah. Tapi relasi kuasa itu real.

Politik Hukum – Kenapa Aturannya Bisa Lentur?

Hukum nggak lahir di ruang kosong. Dia lahir dari politik.

Banyak pasal di KUHP kita adalah warisan kolonial. Filosofinya: menjaga ketertiban dan wibawa penguasa. Pasal penghinaan, penghasutan, perlawanan terhadap pejabat—itu semua dibuat dalam semangat kontrol sosial.

Lalu datang era digital. Lahir UU ITE. Awalnya buat transaksi elektronik. Tapi di dalamnya ada pasal penghinaan versi online.

Dan boom.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE jadi terkenal sebagai “pasal karet”.

Kenapa disebut karet?
Karena tafsirnya bisa panjang, bisa pendek, tergantung siapa yang narik.

Kasus Baiq Nuril jadi simbol bagaimana korban pelecehan justru diproses hukum karena dianggap menyebarkan konten asusila. Baru setelah perjuangan panjang dan grasi dari Joko Widodo, kasus itu selesai.

Itu bukan sekadar kasus individual. Itu cermin politik hukum kita.

Pasal-Pasal Favorit yang Sering Bikin Korban Jadi Tersangka

Disini kita rangkum pasal-pasal yang menjadi favorit antara korban dan tersangka yang saling lapor. Antara Identifikasi Polisi , Tuntutan Jaksa, dan terakhir Vonis Hakim. Mari kita bedah dapurnya.

Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

Kalau ada luka, pasal ini gampang banget dipakai. Dalam kasus bela diri, korban bisa diproses dulu, baru nanti diuji apakah pembelaan terpaksa sah atau tidak.
Secara prosedural, itu legal.
Secara rasa keadilan? Kadang bikin sesak.

Pasal 310 & 311 KUHP – Pencemaran Nama Baik

Korban buka suara.
Pihak terlapor nggak terima.
Laporan balik masuk.
Karena ini delik aduan, begitu ada aduan, proses bisa jalan.
Dan kadang aparat memilih “proses dua-duanya biar netral”.

Netral versi administrasi.  Belum tentu netral versi moral.

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

Versi digital pencemaran nama baik.
Kalimatnya: mendistribusikan informasi bermuatan penghinaan.
Masalahnya: Apa itu penghinaan? Apa itu kritik? Apa itu pengalaman pribadi?
Batasnya tipis kayak tisu satu ply.

Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan

Dalam konflik massa, warga yang awalnya merasa korban kebijakan bisa kena pasal ini kalau dianggap melakukan kekerasan bersama-sama.
Unsur “bersama-sama melakukan kekerasan” itu cukup luas.

Pasal 160 KUHP – Penghasutan

Kalau seseorang mengajak orang lain protes dan kemudian terjadi kericuhan, bisa ditarik ke pasal ini.
Niat awal mungkin minta keadilan. Tapi kalau tafsirnya berbeda, status bisa berubah.

Kenapa Polisi Kadang Tetapkan Dua-duanya Tersangka?

Ini praktik yang sering terjadi.
Alasannya biasanya:
  1. Supaya tidak dianggap berat sebelah.
  2. Semua unsur diproses.
  3. Nanti pengadilan yang menentukan.
Secara logika birokrasi, itu aman.
Tapi secara kriminologis?
Itu bisa mengabaikan ketimpangan kuasa.
Netral prosedural belum tentu adil substantif.

Dampak Sosialnya Nggak Main-Main

Begitu seseorang jadi tersangka:
  • Pekerjaan bisa hilang
  • Nama rusak
  • Tekanan mental berat
  • Keluarga kena imbas
Walaupun nanti bebas atau SP3, stigma sosial kadang tetap nempel.
Dan di era media sosial, reputasi hancur itu bisa lebih cepat dari mie instan matang.

Apakah Sistemnya Jahat?

Nggak sesederhana itu.
  • Banyak aparat profesional.
  • Banyak jaksa objektif.
  • Banyak hakim progresif.
Lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga sering mengawal isu kriminalisasi dan pelanggaran hak korban.Selain itu, pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menunjukkan ada upaya perbaikan.

Tapi hukum bukan cuma soal teks.
Dia hidup dalam budaya, tafsir, dan praktik.
Dan selama:
Pasal karet masih ada,
Victim blaming masih kuat,
Relasi kuasa masih timpang.
Fenomena korban jadi tersangka tetap mungkin terjadi.

Apa Solusinya?

Beberapa langkah realistis:
Dokumentasikan semua bukti sejak awal.
Cari bantuan hukum secepat mungkin.
Jangan sendirian menghadapi proses hukum.
Hati-hati saat speak up di ruang digital.
Pahami hak sebagai pelapor dan terlapor.
Selain itu, reformasi hukum harus terus jalan:
  • Penafsiran pasal yang lebih ketat.
  • Penguatan perspektif korban.
  • Pengawasan publik terhadap proses hukum.

Maraknya Korban jadi Tersangka

Di Indonesia bukan mitos, bukan teori konspirasi, dan bukan juga semata-mata karena aparat jahat.
Ini kombinasi dari:
  1. Struktur hukum yang formalistik.
  2. Pasal dengan tafsir luas.
  3. Relasi kuasa yang timpang.
  4. Budaya victim blaming
  5. Politik stabilitas negara.
Kadang hukum terlalu cepat ceklis unsur, tapi lambat membaca konteks.
Dan di situlah ironi muncul.
Korban bisa berubah status.
Tersangka belum tentu bersalah.
Dan keadilan sering kali bukan cuma soal benar atau salah, tapi soal siapa yang lebih siap secara hukum.
Jadi kalau lo dengar ada kasus “korban malah jadi tersangka”, jangan langsung bilang aneh.
Tanya dulu:
Pasalnya apa?
Konteksnya gimana?
Relasi kuasanya seperti apa?
Dan siapa yang pegang mikrofon paling keras?
Karena di negeri ini, hukum itu bukan cuma kitab pasal. Sebuah panggung tentang siapa yang berdiri di spotlight, kadang bukan yang paling benar tapi siapa yang paling kuat.

Bedah dari Hulu sampai Hilir.

Pertanyaan lo ini dalem banget, dan real banget buat konteks hukum di Indonesia. Fenomena “korban jadi tersangka” itu bukan mitos, bukan juga sekadar drama Sosial Media. Itu kejadian beneran, dan polanya bisa kita urai dari hulu sampai hilir.

Hulu: Ketika Korban Melawan, Sistem Belum Tentu Siap

Di Indonesia, hukum pidana itu berbasis laporan. Artinya, banyak kasus baru jalan kalau ada yang lapor. Masalahnya, ketika korban melapor, prosesnya bukan cuma soal “siapa yang menderita”, tapi “siapa yang memenuhi unsur pasal”.

Nah di sini mulai tricky.

Misalnya kasus pembelaan diri. Lo diserang duluan. Lo bela diri. Eh ternyata penyerang luka parah atau meninggal. Polisi datang, lihat ada korban luka berat atau meninggal. Secara hukum, unsur penganiayaan atau bahkan pembunuhan bisa terpenuhi duluan. Soal bela diri (noodweer) itu bukan asumsi awal, tapi harus dibuktikan.

Kalau pembuktian awalnya lemah, lo yang tadinya korban bisa duluan ditetapkan sebagai tersangka.

Di atas kertas, hukum Indonesia memang mengatur soal pembelaan terpaksa (Pasal 49 KUHP). Tapi dalam praktik, aparat sering pakai pendekatan formil: ada luka, ada akibat, ada pelaku yang melakukan tindakan. Unsur terpenuhi? Ya proses dulu.

Tahap Penyelidikan & Penyidikan: Mainnya di Alat Bukti

Masuk tahap polisi. Di sini titik rawan pertama muncul.
Menurut KUHAP, penetapan tersangka butuh minimal dua alat bukti. Tapi dalam praktik, standar “dua alat bukti” itu bisa lentur banget tergantung interpretasi penyidik.

Ketika pihak lawan bisa jadi lebih siap karena (Pros):
  • Punya kuasa hukum agresif.
  • Punya koneksi,
  • Bikin laporan balik.
Lalu korban sering nggak punya (Cons):
  • Saksi yang kuat.
  • Rekaman
  • Visum yang mendukung.
  • Akses pengacara dari awal.
Dan di Indonesia, laporan balik itu bukan hal aneh. Lo lapor penganiayaan, eh dilapor balik pencemaran nama baik atau penganiayaan juga. Di sinilah status bisa berubah.

Contoh pola yang sering kejadian:
Korban A lapor B.
B nggak terima, bikin laporan balik.
Penyidik proses dua-duanya.
Karena alat bukti terhadap A dianggap cukup, A jadi tersangka juga.
Kasus kayak gini sering muncul dalam konflik rumah tangga, konflik bisnis, bahkan konflik seksual.

Kasus Kekerasan Seksual: Korban Bisa Diserang Balik

Ini yang paling bikin miris.
Sebelum ada UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), banyak korban kekerasan seksual justru dilaporkan balik pakai pasal pencemaran nama baik atau UU ITE.

Lo pasti pernah dengar kasus yang viral di media, kayak kasus Baiq Nuril. Dia korban pelecehan, tapi malah diproses karena dianggap menyebarkan konten asusila berdasarkan UU ITE. Baru setelah perjuangan panjang dan grasi dari Joko Widodo, dia bebas.

Itu contoh nyata korban jadi terpidana.Kenapa bisa?
Karena:
Sistem hukum lebih cepat menangkap “unsur penyebaran konten” daripada melihat konteks relasi kuasa.

Aparat waktu itu masih minim perspektif korban dan UU ITE punya pasal karet.
Untungnya sekarang ada UU TPKS yang lebih progresif. Tapi implementasinya? Masih PR panjang.

Kriminalisasi: Ketika Hukum Dipakai Buat Balas Dendam

Di Indonesia, hukum kadang bukan cuma alat keadilan, tapi alat tekanan.
Misalnya dalam konflik agraria. Warga melawan penggusuran. Terjadi bentrok. Ada aparat luka. Tiba-tiba warga ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atau perlawanan terhadap petugas.

Contoh konflik agraria yang sering muncul itu kayak di daerah sekitar proyek-proyek besar, termasuk yang berkaitan dengan proyek strategis nasional yang didorong era Joko Widodo.

Skemanya biasanya:
  1. Warga merasa haknya dilanggar.
  2. Warga protes.
  3. Terjadi gesekan.
  4. Aparat laporkan tindakan warga.
  5. Warga yang awalnya merasa “korban perampasan” jadi tersangka.
Di sini peran kuasa besar banget. Siapa yang punya akses lebih kuat ke sistem hukum, sering kali lebih diuntungkan.

Self-Defense yang Gagal Dipahami

Kasus begal sering jadi contoh.
Ada kasus di mana korban begal melawan, lalu pelaku meninggal. Alih-alih langsung dianggap pahlawan, korban malah diproses hukum dulu karena ada korban jiwa.

Kenapa?
Karena dalam hukum pidana Indonesia:
  • Pembelaan terpaksa itu alasan penghapus pidana.
  • Tapi harus dibuktikan di proses hukum.
  • Artinya lo tetap bisa ditetapkan tersangka dulu.
Secara teori itu prosedural. Secara psikologis? Korban bisa trauma dua kali: trauma diserang, trauma diproses hukum.

Mediasi yang Gagal, Berujung Status Berubah

Dalam praktik, polisi sering dorong mediasi. Tapi kalau mediasi gagal, proses lanjut. Nah kadang dalam proses ini, kedua belah pihak sama-sama diproses.

Contoh
Cekcok tetangga.
Awalnya A merasa dianiaya.
B merasa difitnah.
Dua-duanya lapor.
Akhirnya dua-duanya tersangka.

Padahal awalnya ada satu pihak yang jelas jadi korban duluan. Tapi karena masing-masing bikin laporan dan unsur pasal terpenuhi, ya statusnya bisa sama-sama “naik level”.

Faktor Ekonomi dan Akses Hukum

Real talk: hukum di Indonesia nggak selalu ramah buat yang nggak punya duit.
Korban yang:
  • nggak punya pengacara,
  • nggak paham haknya,
  • takut aparat,
  • atau nggak ngerti prosedur,
  • lebih rentan salah langkah.
Sementara pihak lawan bisa:
  • lapor duluan.
  • framing narasi.
  • “mengamankan” saksi.
Dalam sistem pembuktian, siapa cepat dia dapat. Kadang yang duluan framing, dia yang lebih dipercaya.

Tekanan Sosial dan Opini Publik

Di era medsos, narasi bisa kebalik.
Seseorang yang merasa korban, upload cerita. Pihak lain nggak terima, lapor pencemaran nama baik. Karena UU ITE masih ada, proses hukum bisa jalan. 

Kadang aparat juga berada dalam tekanan publik atau tekanan atasan. Supaya “netral”, dua-duanya ditetapkan tersangka. Netral versi administratif, tapi secara moral? Belum tentu adil.

Hilir: Saat Status Tersangka Sudah Ditetapkan

Begitu status tersangka keluar, dampaknya gila:
  • Nama rusak.
  • Pekerjaan bisa hilang.
  • Tekanan mental berat.
  • Keluarga kena imbas.
Walaupun nanti SP3 (dihentikan) atau bebas di pengadilan, cap sosialnya udah keburu nempel.
Dan di Indonesia, proses praperadilan untuk menggugat status tersangka memang ada, tapi:
  1. butuh biaya,
  2. butuh pengacara,
  3. nggak semua orang sanggup.

Kenapa Ini Bisa Terjadi ?

Kalau kita tarik garis besar, ada beberapa akar masalah:

Pendekatan Formil

Aparat cenderung lihat unsur pasal dulu, bukan konteks sosial atau relasi kuasa.

Minim Perspektif Korban

Walaupun sudah ada pembaruan hukum, mindset belum sepenuhnya berubah.

Pasal Karet

UU ITE, pencemaran nama baik, penghasutan — ini sering jadi senjata balik.

Ketimpangan Kuasa

Orang yang punya akses politik, ekonomi, atau jaringan lebih kuat sering punya posisi tawar lebih tinggi.

Apakah Semua Kasus Begitu?

Nggak juga.
Banyak juga polisi yang profesional, jaksa yang objektif, hakim yang progresif. Apalagi sejak reformasi dan penguatan lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, advokasi korban makin kuat.

Tapi sistem hukum itu bukan cuma soal aturan, tapi juga soal budaya dan praktik. Dan di lapangan, dinamika bisa beda-beda tergantung wilayah, aktor, dan tekanan yang ada.

Gimana Supaya Nggak Jadi “Korban berujung Tersangka”?

Jadi begini, ada hal-hal secara realistis yang bisa dilakukan dan diperhatikan secara serius:
  1. Dokumentasikan semua kejadian, Mata kamera adalah saksi yang tidak bisa dipengaruhi oleh apapun.
  2. Cari bantuan hukum secepat mungkin, bisa lawyers atau orang yang pinter ngobrol dikala debat dan berani mengambil setiap langkah apapun.
  3. Jangan sendirian menghadapi proses hukum, lu bukan superhero.
  4. Pahami hak dan kewajiban lo sebagai pelapor atau terlapor, diskusikan dengan pihak berwenang.
  5. Gunakan jalur advokasi publik kalau perlu, tapi hati-hati dengan pasal-pasal karet atau multi tafsir. Terutama pasal pencemaran nama baik.
  6. Jika semua tidak ada titik temu, boleh gunakan sosial media namun hati hati dalam membangun narasi. Setiap orang yang ada didalamnya bisa jadi hakim dadakan karena memiliki sudut pandang yang sangat beragam.

Realita yang Nggak Hitam diatas Putih

Fenomena korban jadi tersangka di Indonesia itu bukan sekadar karena hukum jahat. Lebih kompleks dari itu. Ada:
  • Prosedur yang kaku.
  • Aparat yang bermain aman,
  • Relasi kuasa yang timpang,
  • Sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Hukum kita masih dalam proses berbenah. Dari zaman KUHP warisan kolonial sampai pembaruan undang-undang modern, perjalanannya panjang banget.
Tapi satu hal yang pasti: di Indonesia, status “korban” itu bukan label permanen. Dalam sistem pidana, semua kembali ke pembuktian unsur. Dan kalau lo nggak siap secara hukum, posisi lo bisa dengan cepat berubah.

Sad? Iya.
Aneh? Sering.
Nyata? Banget.
Keadilan itu bukan terletak dalam bunyi pasal maupun undang-undang, melainkan dalam hati nurani hakim yang melaksanakannya.
Semoga Hukum Indonesia lekas sembuh, benar-benar berdasar pada nurani hukum agar adil dan benar!
Posting Komentar

Posting Komentar